Thailand memiliki jenis kekuasaan monarki konstitusional yang demokratis dimana perdana menteri
adalah kepala pemerintahan dan raja turun temurun adalah kepala negara. Sebagai
kepala negara, raja melaksanakan kekuasaan legislatifnya melalui parlemen,
kekuasaan eksekutifnya melalui kabinet, kekuasaan yudisial melalui pengadilan. Kerajaan
memiliki hak untuk mendukung dan hak untuk memperingatkan pemerintah apabila
pemerintah tidak menjalankan urusan negara atas nama kebaikan rakyat.
Parlemen Thailand yang menggunakan
sistem dua kamar dinamakan Majelis Nasional atau Rathasapa yang terdiri dari
Dewan Perwakilan yang beranggotakan 480 orang dan Senat yang beranggotakan 150
orang. Badan kehakiman tertinggi adalah Mahkamah Agung yang jaksanya dilantik
oleh raja.
No comments:
Post a Comment