SISTEM PEMERINTAHAN DAN SISTEM POLITIK PERANCIS
Sistem Pemerintahan
Republik Perancis
atau yang memiliki nama The Fifth Republic memiliki bentuk
dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensiil.
Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam
menjalankan roda pemerintahan. Model pemerintahan ini berbeda dengan model
parlementer umumnya dimana jabatan Presiden dipilih melalui pemilu disamping
juga berbeda dengan model pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi
yang ada saat ini adalah bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan
hasil referendum nasional di tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan
memperkuat kekuatan kewenangan yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden)
dan di satu sisi juga membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh
lembaga legislatif.
Lembaga
Eksekutif
Seperti yang telah disebutkan di
atas, Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan
eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki
jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di
Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa
jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional.
Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana
kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari
Perdana Menteri. Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini telah
berubah menjadi konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab atas
kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri
bertanggungjawab atas kebijakan domestik. Adakalanya proses pemerintahan bisa
berlangsung rumit jika terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana
Menteri dan Presiden yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling
bersaing.
Satu dari kekuasaan
paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan
Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden
juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan
tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum
nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai
pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance
of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada
Partai yang berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam artian, ketika Presiden
memiliki dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka ada tendensi dimana
Perdana Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden. Sebaliknya, jika
partai yang menaungi Presiden merupakan salah satu partai minoritas maka
Presiden harus menunjuk Perdana Menteri yang berasal dari salah satu partai
dari koalisi (partai mayoritas). Jika situasi ini terjadi maka akan tercipta
suatu power-sharing arrangement (kohabitasi) dimana Presiden
dan Perdana Menteri memiliki kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang
dimiliki satu sama lain.
Lembaga Legislatif
Perancis memiliki sistem
legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota
Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari
setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis
Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang
berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga
negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional
(badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.
Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana
pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor pemilihan umum.
Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi
ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final
tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di bawah konstitusi
Republik Kelima, kewenangan badan legislatif secara praktis mengalami
pengurangan jika dibandingkan pada masa Fourth Republic. Agenda
dari badan ini secara kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan Perdana
Menteri) yang bahkan bisa memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa melakukan
pemungutan suara secara aktual. Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya
Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional bahkan
sebelum masa fungsi dari Majelis ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan
Presiden tersebut, Majelis Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan
legal jika suara mayoritas absolut dari total anggota Majelis memutuskan untuk
bertindak demikian.
Lembaga Yudikatif
Sistem Yudikatif Perancis terdiri
dari dua cabang, dimana pada masing-masing cabang terdapat semacam hierarki
mahkamah agung. Cabang yang pertama (pengadilan Administratif) mengurusi
masalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah atau sengketa antar
lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi
kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau
pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan
pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani kasus
antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan pengadilan
kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus pembunuhan.
Sistem Politik
Sistem politik Prancis menganut sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama lain. Partai sayap kanan yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat melawan partai sayap kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam perjalanannya, partai dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat mempunyai Peran dominant di Perancis.
Sistem politik Prancis menganut sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama lain. Partai sayap kanan yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat melawan partai sayap kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam perjalanannya, partai dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat mempunyai Peran dominant di Perancis.
No comments:
Post a Comment