Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Belanda

Sistem Pemerintahan Belanda

Belanda telah menjadi monarki konstitusional sejak tahun 1815, dan demokrasi parlementer sejak tahun 1848. Belanda digambarkan sebagai negara konsosiasional. Politik, dan pemerintahan Belanda disifatkan oleh suatu usaha untuk mencapai kemufakatan yang luas mengenai urusan-urusan yang penting, dalam komunitas politik maupun masyarakat secara keseluruhan. Pada tahun 2010, The Economist menempatkan Belanda sebagai negara paling demokratis ke-10 di dunia.

Raja Belanda adalah kepala negara, kini Raja Willem-Alexander. Menurut konstitusi Belanda, kedudukan kepala negara diperlengkapi oleh kuasa yang terbatas. Kepala negara dapat menggunakan pengaruhnya ketika kabinet baru hendak dibentuk, di mana pengaruh itu akan berperan sebagai penengah yang netral di antara partai-partai politik. Selain itu, raja (gelar ratu tidak memiliki keberartian konstitusional) berhak untuk diajak rapat, dan konsultasi. Bergantung kepada kepribadian, dan hubungan raja dengan dewan menteri, raja bisa saja berpengaruh melebihi kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi.

  •  Kekuasaan Legislatif

Untuk negara ini Belanda menganut sistem bicameral, karena kekuasan ini diberikan untuk 2 badan yaitu Tweede Kamer dan Erste Kamer. Dan untuk kekuasaan undang – undang diberikan kepada anggota Tweede Kamer, Tweede Kamer akan memberikan hak inisiatifnya kepada Raja atau Ratu untuk merancang undang – undang. Lalu setelah dibuat undang – undang tersebut meminta persetujuan dari Erste Kamer. Erste Kamer hanya memiliki hak menerima atau menolak rancangan UUD yang diajukan.

  • Kekuasaan Eksekutif

Untuk kekuasaan ini dipegang penuh oleh bidang eksekutif. Kekuasan eksekutif ini berada di pemerintahan negara Belanda yang dipegang oleh Raja atau Ratu dan tidak dapat diganggu gugat. Kabinet ini berkuasa atas pemerintahan yang terdiri dari para mentri dengan dipimpin oleh seorang perdana mentri dengan tanggung jawab masing – masing. Mentri memiliki masa tanggung jawab selama 4 tahun. Raja atau Ratu memiliki hak sebagai penasehat dari ketua parlemen. Perdana mentri akan diangkat oleh raja atau ratu, dan setelah dipilih raja atau ratu akan merekomendasikan para calon mentri.

  • Kekuasaan Yudikatif

Untuk kekuasan ini di pegang oleh badan pengadilan yang bertingkat. Untuk anggota kekuasaan ini yaitu yudikatif yang diangkat oleh raja atau ratu. Adanya 4 tingkat pengadilan di negara Belanda ini dengan tugas yang berbeda-beda.

No comments:

Post a Comment