Sistem Pemerintahan Belanda
Belanda telah menjadi monarki konstitusional sejak tahun
1815, dan demokrasi parlementer sejak tahun 1848. Belanda digambarkan sebagai
negara konsosiasional. Politik, dan pemerintahan Belanda disifatkan oleh suatu
usaha untuk mencapai kemufakatan yang luas mengenai urusan-urusan yang penting,
dalam komunitas politik maupun masyarakat secara keseluruhan. Pada tahun 2010,
The Economist menempatkan Belanda sebagai negara paling demokratis ke-10 di
dunia.
Raja Belanda adalah kepala negara, kini Raja
Willem-Alexander. Menurut konstitusi Belanda, kedudukan kepala negara
diperlengkapi oleh kuasa yang terbatas. Kepala negara dapat menggunakan
pengaruhnya ketika kabinet baru hendak dibentuk, di mana pengaruh itu akan
berperan sebagai penengah yang netral di antara partai-partai politik. Selain
itu, raja (gelar ratu tidak memiliki keberartian konstitusional) berhak untuk
diajak rapat, dan konsultasi. Bergantung kepada kepribadian, dan hubungan raja
dengan dewan menteri, raja bisa saja berpengaruh melebihi kekuasaan yang
diberikan oleh konstitusi.
- Kekuasaan Legislatif
Untuk negara ini Belanda menganut sistem bicameral, karena
kekuasan ini diberikan untuk 2 badan yaitu Tweede Kamer dan Erste Kamer. Dan
untuk kekuasaan undang undang diberikan kepada anggota
Tweede Kamer, Tweede Kamer akan memberikan hak inisiatifnya kepada Raja atau
Ratu untuk merancang undang undang.
Lalu setelah dibuat undang undang tersebut
meminta persetujuan dari Erste Kamer. Erste Kamer hanya memiliki hak menerima
atau menolak rancangan UUD yang diajukan.
- Kekuasaan Eksekutif
Untuk kekuasaan ini dipegang penuh oleh bidang eksekutif.
Kekuasan eksekutif ini berada di pemerintahan negara Belanda yang dipegang oleh
Raja atau Ratu dan tidak dapat diganggu gugat. Kabinet ini berkuasa atas
pemerintahan yang terdiri dari para mentri dengan dipimpin oleh seorang perdana
mentri dengan tanggung jawab masing masing.
Mentri memiliki masa tanggung jawab selama 4 tahun. Raja atau Ratu memiliki hak
sebagai penasehat dari ketua parlemen. Perdana mentri akan diangkat oleh raja
atau ratu, dan setelah dipilih raja atau ratu akan merekomendasikan para calon
mentri.
- Kekuasaan Yudikatif
Untuk kekuasan ini di pegang oleh badan pengadilan yang
bertingkat. Untuk anggota kekuasaan ini yaitu yudikatif yang diangkat oleh raja
atau ratu. Adanya 4 tingkat pengadilan di negara Belanda ini dengan tugas yang
berbeda-beda.
No comments:
Post a Comment