Sistem Pemerintahan New Zealand (Selandia Baru) adalah Sistem Pemerintahan Parlementer. Selandia Baru tidak memiliki undang-undang khusus. Terdapat lembaga-lembaga pemerintahan:
A. Eksekutif
Selandia Baru berdaulat kepada kerajaan Inggris sebagai kepala negara formal. Hal ini diwakilli oleh seorang gubernur jenderal yang ditunjuk oleh kerajaan atau rekomendasi perdana menteri setiap 5 tahun. Gubernur jenderal lalu menujuk perdana menteri sebagai pemimpin lembaga Eksekutif. Lembaga ini bertanggung jawab atas keseharian administrasi pemerintahan.
B. Legislatif
Terdiri atas satu kamar, yaitu Majelis Perwakilan. Parlemen ini diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang. Majelis Perwakilan hanya terdiri atas 120 anggota.
C. Yudikatif
Mencakup Mahkamah Distrik, Mahkamah Tinggi, Mahkamah Banding, dan Mahkamah Agung. Mahkamah2 ini membentuk sebuah hierarki dalam proses banding. Hanya keputusan-keputusan Mahkamah Banding yang bersifat final, sehingga tidak boleh diubah lagi, kecuali pada kasus-kasus yang langsung ditunjukan kepada Mahkamah Agung.
No comments:
Post a Comment