Korea Selatan adalah negara republik. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan
membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang
dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang
ditunjuk oleh presiden dengan
persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri
sebagai kepala pemerintahan.
Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat
selama 4 tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali
atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat
berlangsung tertutup.Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi
pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan
oleh presiden dan
dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh
melebihi 65 tahun pada saat terpilih.
Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial
campuran.Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala
Negarasekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan
Bersenjata.Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana
Menteri (PM) dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet.
Kabinet diketuaioleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh
rakyat secaralangsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode
saja (tidak dapat dipilih kembali). PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan Majelis Nasional (MN), sedangkan Wakil PM ditunjuk/diangkat oleh
Presiden dengan rekomendasi PM. PM mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas
Presiden bilamana berhalangandan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan
para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden.
PM dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden
dalam pengangkatan menteri dalam kabinet. Parlemen Majelis Nasional (MN)
merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel,
sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yang dijalankannya. MN dipimpin
oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yangdipilih oleh para anggota MN.
Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak boleh
kurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yang
sedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9
April2008 yang terdiri dari 299 kursi.Pemilu untuk memilih anggota MN diadakan
setiap 4 tahun sekali di seluruh 226 daerah pemilihan (electoral district),
ditambah dengan 46 kursi tambahan (additional Seat) yang dibagikan kepada
partai politik dalam proporsi suara yang diperoleh.
Namun pada tanggal 9 Maret 2004, MN menyetujui untuk
menambah jumlah wakil yang dipilih berdasar daerah pemilihan (electoral
district) menjadi 242 dan proporsional menjadi 57 kursi pada Pemilu 15 April
2004 (MN ke-17). Dengan demikian, jumlah keseluruhan jumlah anggota MN ke-17
menjadi 299 kursi.Pada Pemilu legislatif 9 April 2008, dari 299 kursi parlemen
sebanyak 245kursi diperebutkan melalui pemilihan langsung (direct voting) di
seluruh daerah pemilihan. Sedangkan 54 kursi yang tersisa diperebutkan
melalui sistem perwakilan secara proposional. Pemilih dapat memberikan dua
suara: satu untuk calon dari daerah pemilihan mereka dan satu lagi untuk parpol
yang dipilihnya
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Demokrasi di Korea Selatan
Kelebihan dari sistem demokrasi yang bisa dirasakan Korea
Selatan dalam menyatukan suatu kepentingan secara demokratis karena
masyarakatnya yang monokultur. Maka bisa dibilang pluralisme adalah pembunuh
demokrasi yang sesungguhnya, dan dalam hal ini demokrasi memang berhasil
dijalankan oleh Korea Selatan sebagai mana mestinya. Karena tak hanya
itu, kebebasan pers yangmerupakan ciri khas sistem demokrasi juga sangat
melekat peranannya dalamsistem pemerintahan dimana ditandai dengan
pemerintahnya yang sangat terbuka dengan kritikan dari rakyatnya. Berbeda
dengan Indonesia yang kebebasan persnya masih semu, banyak gembar-gembor dari
media disana-sini namun pemerintah malah merasa tak mau tau dengan hal itu,
sehingga hanya memicu konflik baru.Dan hak bersuara juga sangat dijunjung
tinggi oleh Negara Korea Selatan karena bagaimanapun peran serta
masyarakat dalam sistem demokrasi sangatlah signifikan demi kelangsungan sistem
pemerintahan tersebut. Ditandai dengan peringatan 1 Mei sebagai hari Buruh,
yang mana ini menunjukkan bahwa partai buruh seperti yang ada di Amerika
Serikat berjalan dengan baik,sehingga terlihat ada keseimbangan antara kekuatan
buruh dan konservatif.
Sehingga bisa dilihat bagaimana hak bersuara setiap warga
Negara bisa dipertanggung jawabkan. Bilakita sekali lagi ingin memahami sistem
demokrasi lebih dalam, biasanya akandikaitkan bahwa demokrasi identik dengan
jumlah partai yang banyak, namun tidak bagi Korea Selatan yang kita
tahu partainya tak sebanyak Indonesia. Sebagai sebuah Negara demokratis,
tentunya tidak akan terlepas dari unsur partai. Namun hendaknya kita juga
mau melihat apa saja keburukan yang telah terjadi di Korea sehingga bisa kita
bandingkan apakah sistem demokrasi cocok dan presentase kelebihan bisa
mendominasi.
Kita tahu bahwa tadi diawal kita menekankan masyarakat Korea
Selatan yang monokultur dan baik bagi sistem pemerintahan yang demokratis,
namun ternyata ada kelemahan juga bagi system demokratis disebuh kondisi
masyarakat yang multikultur yaitu dimana untuk membangun demokrasi
parlemen memang harus lebih kuat dibanding eksekutifnya,sedangkan di Korea
Selatan, kondisi ini belum banyak dan dimaksimalkan. Dan ini bisa jadi
boomerang ketika eksekutif justru lebih memainkan banyak peran.
No comments:
Post a Comment