Monday, November 14, 2016

Sistem Pemerintahan Negara Arab Saudi

Arab Saudi

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN ARAB SAUDI
Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di jazirah Arabyang beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir. Arab saudi mempunyai luas wilayah 2.149.690km2 dan mempunyai nama resmi Al-Mamlakah al-'Arabiyah as-Sa'ūdiyah, dan ibukota Arab saudi adalah Riyadh. Mayoritas penduduk di Arab saudi adalah beragama islam yaitu sekitar 93,7%. Pada tanggal 23 September 1932 Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa'ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-'Arabiyah Al-Sa'udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi
raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa'ud.
1.   Bentuk Negara : Kesatuan (sentralis)
Arab saudi mempunyai bentuk negara kesatuan (sentralis), yaitu merupakan negara yang pemerintah pusatnya memiliki kekuasaan penuh dan memegang kedudukan tertinggi dalam pemerintahan. Pada negara kesatuan, pemerintah membuat aturan yang menyangkut tentang nasib daerah secara menyeluruh. Pemerintah pusat mengatur setiap penduduk secara langsung yang ada di tiap-tiap daerah.

2.   Sistem Pemerintahan : Presidensil (Raja)
Hasil gambar untuk raja arab saudi
Sistem pemerintahan presidensil adalah sistem pemerintahan yang dimana badan eksekutif dan legislatif mempunyai kedudukan yang independen. Di Arab saudi, raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota di Arab saudi bisa memerintah atas nama raja meski mahkota belum diestafetkan.
Dewan Menteri bertindak selaku legislatif dan eksekutif pelaksana raja dan ini didasarkan atas restu raja. Para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif yang beranggotakan sekitar 120 orang dan bertugas memberi nasehat kepada raja. Raja di Arab saudi juga yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota majelis dan para hakim Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab.

Penduduk dan pembagian wilayah

Keluarga suku Quraisy yang dikenal sebagai bangsawan dan pemimpin bangsa Arab, turunan pendiri dan pemelihara bangunan suci Ka'bah, Nabi Ibrahim dan putranya nabi Ismail, di mana Nabi Muhammad adalah salah satu dari Bani Hasyim Qurays, di wilayah Hijaz, sekarang merupakan salah satu suku penduduk di Saudi Arabia. Penduduk Arab Saudi adalah mayoritas berasal dari kalangan bangsa Arab sekalipun juga terdapat keturunan dari bangsa-bangsa lain serta mayoritas beragama Islam. Di daerah daerah industri dijumpai penduduk dari negara-negara lain sebagai kontraktor dan pekerja asing atau ekspatriat

Peta Arab Saudi dengan pencantuman angka-angka.
Wilayah Arab Saudi terbagi atas 13 provinsi atau manatiq (jamak dari mantiqah), yakni:

  1. Bahah
  2. Hududusy Syamaliyah
  3. Jauf
  4. Madinah
  5. Qasim
  6. Riyadh
  7. Syarqiyah (Provinsi Timur)
  8. 'Asir
  9. Ha'il
  10. Jizan
  11. Makkah
  12. Najran
  13. Tabuk

No comments:

Post a Comment