Friday, November 18, 2016

SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN

SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN

Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri. Majelis Eksekutif diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.

Sistem pemerintahan Afrika Selatan adalah Presidensil dan bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan.

Afrika Selatan menggunakan Kabinet Presidensial. Dimana Kabinet Presidensial adalah suatu kabinet yang pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh Presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai kepala pemerintah, sehingga para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR, melainkan kepada Presiden.

Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen. Presiden Afrika Selatan memiliki 2 jabatan yaitu sebagai kepala negara dan kepala penerintah. Presiden dipilih sewaktu Majelis Nasional dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional bergabung.

Majelis Nasional mempunyai 400 anggota yang dipilih melalui pemilu secara perwakilan proporsional. Majelis Provinsi-provinsi Nasional, yang telah menggantikan Senat pada 1997, terdiri dari 90 anggota yang mewakili setiap 9 provinsi termasuk kota-kota besar di Afrika Selatan.

Di Afrika Selatan pemilu diadakan setiap 5 tahun dan setiap rakyat berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut.

Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi.

Dewan Nasional Provinsi adalah dewan pemerintahan yang berada ditingkat provinsi.

Majelis Nasional adalah majelis rendah dari Parlemen Afrika Selatan, yang terletak di Cape Town, Propinsi Western Cape. Ini terdiri dari tidak kurang dari 350 dan tidak lebih dari 400 anggota. Hal ini dipilih setiap lima tahun menggunakan daftar partai perwakilan proporsional sistem, dimana setengah dari anggotanya dipilih secara proporsional dari 9 daftar provinsi sisa separuh dari daftar nasional untuk memulihkan proporsionalitas. Majelis Nasional dipimpin oleh seorang ketua, dibantu oleh wakil ketua.



Oleh: Shafira Ayu Ramadhani 12 F

No comments:

Post a Comment