SISTEM
PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN
Setiap Provinsi di Afrika
Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri. Majelis Eksekutif
diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.
Sistem pemerintahan Afrika
Selatan adalah Presidensil dan bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan.
Afrika Selatan menggunakan
Kabinet Presidensial. Dimana Kabinet Presidensial adalah suatu kabinet yang
pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh Presiden.
Presiden merangkap jabatan sebagai kepala pemerintah, sehingga para menteri
tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR, melainkan kepada Presiden.
Presiden adalah pemimpin
partai mayoritas di Parlemen. Presiden Afrika Selatan memiliki 2 jabatan yaitu
sebagai kepala negara dan kepala penerintah. Presiden dipilih sewaktu Majelis Nasional dan
Majelis Provinsi-provinsi Nasional bergabung.
Majelis
Nasional mempunyai 400 anggota yang
dipilih melalui pemilu secara perwakilan proporsional. Majelis
Provinsi-provinsi Nasional, yang telah menggantikan Senat pada 1997, terdiri dari 90
anggota yang mewakili setiap 9 provinsi termasuk kota-kota besar di Afrika
Selatan.
Di Afrika Selatan pemilu
diadakan setiap 5 tahun dan setiap rakyat berusia 18 tahun ke atas diwajibkan
untuk ikut.
Parlemen di Afrika Selatan
terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi.
Dewan Nasional Provinsi adalah
dewan pemerintahan yang berada ditingkat provinsi.
Majelis Nasional adalah
majelis rendah dari Parlemen Afrika Selatan, yang terletak di Cape Town,
Propinsi Western Cape. Ini terdiri dari tidak kurang dari 350 dan tidak lebih
dari 400 anggota. Hal ini dipilih setiap lima tahun menggunakan daftar partai
perwakilan proporsional sistem, dimana setengah dari anggotanya dipilih secara
proporsional dari 9 daftar provinsi sisa separuh dari daftar nasional untuk
memulihkan proporsionalitas. Majelis Nasional dipimpin oleh seorang ketua,
dibantu oleh wakil ketua.
Oleh: Shafira Ayu Ramadhani 12
F
No comments:
Post a Comment