Monday, November 14, 2016

Sistem Pemerintahan Thailand

Thailand memiliki jenis kekuasaan monarki konstitusional yang demokratis dimana perdana menteri adalah kepala pemerintahan dan raja turun temurun adalah kepala negara. Sebagai kepala negara, raja melaksanakan kekuasaan legislatifnya melalui parlemen, kekuasaan eksekutifnya melalui kabinet, kekuasaan yudisial melalui pengadilan. Kerajaan memiliki hak untuk mendukung dan hak untuk memperingatkan pemerintah apabila pemerintah tidak menjalankan urusan negara atas nama kebaikan rakyat.


Parlemen Thailand yang menggunakan sistem dua kamar dinamakan Majelis Nasional atau Rathasapa yang terdiri dari Dewan Perwakilan yang beranggotakan 480 orang dan Senat yang beranggotakan 150 orang. Badan kehakiman tertinggi adalah Mahkamah Agung yang jaksanya dilantik oleh raja.

No comments:

Post a Comment