Thursday, November 17, 2016

sistem pemerintahan singapura

Image result for bendera singapura

Singapura memanfaatkan model 'westminder' untuk sistem demokrasi mereka yang berebentuk parlementer demokratis perwakilan republik. Seperti negara kita, Indonesia, kepala negara ini adalah Presiden yang dipilih setiap 6 tahun dengan yang saat ini, Bapak Tony Tan (pada tahun 2016), menjalani tahun ke-limanya di dudukan presidensi. Singapura juga menjalankan sistem multi partai dan kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet, yang memiliki kewenangan mengendalikan pemerintahan dan bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen.
Seperti kebanyakan negara di dunia saat ini, terdapat tiga cabang terpisah dari kekuasaan pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ada pemisahan kekuasaan di Singapura.

Dalam sisi eksekutif, yang dibentuk oleh kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang merupakan kepala pemerintahan. Saat ini, perdana menteri singapura adalah Bapak Lee Hsien Long, yang berjabat dari tanggal 12 Agustus 2004. Sedangkan anggota kabinet—yang juga dikenal sebagai menteri—diangkat oleh presiden atas saran dari perdana menteri. Kabinet di Singapura secara bersama memutuskan kebijakan pemerintah dan memiliki pengaruh atas pembuatan hukum dengan mengajukan rancangan.

Dalam sisi legislatif, yang dikuasai oleh Parlemen dengan presiden sebagai kepala yang terdiri atas 87 anggota parlemen yang diganti setiap 5 tahun. Setelah 5 tahun ini sudah selesai, pemilihan umum perlu diselenggarakan dalam waktu tiga bulan sebelum pembubaran parlemen.

Kekuasaan yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung dan pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengurus banding pidana dan perdata, sedangkan Pengadilan Tinggi mengurus pidana dan yurisdiksi sipil. Ketua hakim, hakim banding, komisaris yudisial, dan hakim pengadilan tinggi dipilih oleh presiden dari calon yang direkomendasikan oleh perdana menteri. Perdana menteri harus berkonsultasi dengan ketua mahkamah agung sebelum merekomendasikan hakim.

No comments:

Post a Comment