Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Korea Selatan

Hasil gambar untuk negara korea selatan

Korea selatan adalah negara republik presidensial seperti Negara kita, Indonesia berdasarkan UUD 1987. Seperti negara demokrasi lainnya, Korea Selatan juga membagi sistem pemerintahannya menjadi 3 bagian yakni: eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Masyarakat Republik Korea, atau biasa disebut dengan sebutan Daehan Minguk (Hangul: 대한민국; Hanja: 大韓民國), melakukan pemilu setiap 5 tahun sekali untuk memilih Presiden sebagai lembaga eksekutif mereka, yang untuk sementara ini adalah Park Geun-Hye. Seorang presiden hanya bisa menjabat selama 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja.

Lembaga eksekutif di Korea Selatan di bantu oleh perdana menteri dan dewan negara yang harus ditunjuk oleh presiden sendiri dengan persetujuan Majelis Nasional. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan.

Perdana Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet. Parlemen Majelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korea Selatan sesuai dengan sistem satu kamar yang dijalankannya. Majelis Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang dipilih oleh para anggota MN.



No comments:

Post a Comment