Friday, November 18, 2016

Sistem Pemerintahan Pakistan

     Pakistan memulai kemerdekaannya dengan sisterm pemerintahan parlementer yang mirip dengan sistem pemerintahan di Inggris. Namun berubah menjadi system pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat di bawah pimpinan Jenderal Ayub Khan.  Presiden   menjalankan   pemerintahan   bersama   dengan   perdana   menteri.   Ada   pembagian   tugas   antara presiden yang mngelola urusan luar negeri dan perdana menteri yang mengurus persoalan dalam negeri. Presiden dipilih bukan oleh parlemen, tetapi dipilih secara langsung oleh pemilih (rakyat), presiden bukan merupakan bagian parlemen, dia tidak dapat diberhentikan dari jabatannya oleh parlemen,dan presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan umum. Namun apabila presiden membubarkan badan legislatif, presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.
Lembaga Eksekutif
  Dalam sistem pemerintahan Pakistan (parlementer), Presiden dan Perdana Menteri dipilih oleh Parlemen untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Susunan Lembaga eksekutif adalah sbb: 
1. Kepala   Negara: Presiden   Asif   Zaradari   sejak   9   September   2008
2.Kepala   Pemerintahan : PM.Syed   Yousuf Raza Gilani sejak 24 Maret 2008
3.. Kabinet PM: Diangkat dan dilantik oleh Presiden dengan persetujuan
Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif Pakistan berbentuk parlemen bikameral yang terdiri dari:
1. Senat (majelis tinggi)  sebanyak 100 kursi yang dipilih secara tidak langsung oleh majelis
propinsi untuk masa jabatan 4 tahun. Setiap propinsi diberi jatah 22 kursi, sedangkan
FATA dan ibukota Islamabad diberi alokasi masing-masing 8 dan 4 kursi.
2. Majelis Nasional (majelis rendah) sebanyak 342 kursi, termasuk 60 kursi perempuan dan
10 kursi kaum minoritas dipilih secara langsung oleh rakyat atas dasar pemilu multi partai. Ketua Majelis Nasional  (Speaker) saat ini dipegang oleh Dr. Fehmida Mirza (PPPP), sedangkan Ketua Senat adalah Farooq H. Naik (PPP).
3. Majelis Propinsi (DPRD) sebanyak 728 kursi dipilih secara langsung oleh rakyat atas dasar pemilihan multi partai. Pemilu Senat  terakhir diadakan pada  Maret 2009   untuk memilih separuh  anggota senat  (50 anggota). Sementara itu Pemilu Parlemen (DPR) terakhir diadakan tanggal 18 Februari 2008.
Lembaga Yudikatif

Mahkamah  Agung (Supreme  Court)  yang  terdiri  dari  para hakim  agung  yang  diangkat  dan ditunjuk oleh Presiden. Sejak bulan Maret 2008, Ketua MA dipegang kembali oleh Ch. Iftikhan Mohammad   Chaudhry   setelah   sebelumnya   diberhentikan   oleh   Presiden   Pervez   Musharraf menyusul pemberlakukan Hukum Darurat tgl 3 Nopember 2007. Saat ini hakim agung pada MA berjumlah 17 orang.



No comments:

Post a Comment