Pakistan
memulai kemerdekaannya dengan sisterm pemerintahan parlementer yang mirip
dengan sistem pemerintahan di Inggris. Namun berubah menjadi system
pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat di bawah pimpinan
Jenderal Ayub Khan. Presiden menjalankan
pemerintahan bersama dengan perdana
menteri. Ada pembagian tugas
antara presiden yang mngelola urusan luar negeri dan perdana menteri yang
mengurus persoalan dalam negeri. Presiden
dipilih bukan oleh parlemen, tetapi
dipilih secara langsung oleh pemilih (rakyat), presiden bukan merupakan bagian
parlemen, dia tidak dapat diberhentikan dari jabatannya oleh parlemen,dan
presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan umum. Namun
apabila presiden membubarkan badan legislatif, presiden juga harus mengundurkan
diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.
Lembaga Eksekutif
Dalam sistem pemerintahan Pakistan (parlementer),
Presiden dan Perdana Menteri dipilih oleh Parlemen untuk masa jabatan
selama 5 tahun.
Susunan Lembaga eksekutif adalah sbb:
1. Kepala Negara: Presiden
Asif Zaradari sejak 9
September 2008
2.Kepala Pemerintahan
: PM.Syed Yousuf Raza Gilani sejak 24 Maret 2008
3.. Kabinet PM: Diangkat dan dilantik oleh Presiden
dengan persetujuan
Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif Pakistan berbentuk parlemen bikameral
yang terdiri dari:
1. Senat (majelis tinggi) sebanyak 100 kursi yang
dipilih secara tidak langsung oleh majelis
propinsi untuk masa jabatan 4 tahun. Setiap propinsi diberi
jatah 22 kursi, sedangkan
FATA dan ibukota Islamabad diberi alokasi masing-masing 8
dan 4 kursi.
2. Majelis Nasional (majelis rendah) sebanyak 342 kursi,
termasuk 60 kursi perempuan dan
10 kursi kaum minoritas dipilih secara langsung oleh rakyat
atas dasar pemilu multi partai. Ketua Majelis Nasional (Speaker) saat ini dipegang oleh Dr.
Fehmida Mirza (PPPP), sedangkan Ketua Senat adalah Farooq H. Naik (PPP).
3. Majelis Propinsi (DPRD) sebanyak 728 kursi dipilih
secara langsung oleh rakyat atas dasar pemilihan multi partai. Pemilu
Senat terakhir diadakan pada Maret 2009 untuk memilih separuh anggota senat (50 anggota). Sementara itu
Pemilu Parlemen (DPR) terakhir diadakan tanggal 18 Februari 2008.
Lembaga Yudikatif
Mahkamah Agung (Supreme Court) yang
terdiri dari para hakim agung yang diangkat
dan ditunjuk oleh Presiden. Sejak bulan Maret 2008, Ketua MA dipegang
kembali oleh Ch. Iftikhan Mohammad Chaudhry setelah sebelumnya diberhentikan oleh Presiden Pervez Musharraf menyusul pemberlakukan
Hukum Darurat tgl 3 Nopember 2007. Saat ini hakim agung pada MA berjumlah
17 orang.
No comments:
Post a Comment