Sunday, November 20, 2016

Sistem pemerintahan korea selatan


Korea Selatan adalah negara republik. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.

Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup.Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat terpilih.

Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran.Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negarasekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet. Kabinet diketuaioleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secaralangsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali). PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional (MN), sedangkan Wakil PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan rekomendasi PM. PM mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana berhalangandan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden.
PM dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet. Parlemen Majelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yang dijalankannya. MN dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yangdipilih oleh para anggota MN.
 Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak  boleh kurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yang sedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April2008 yang terdiri dari 299 kursi.Pemilu untuk memilih anggota MN diadakan setiap 4 tahun sekali di seluruh 226 daerah pemilihan (electoral district), ditambah dengan 46 kursi tambahan (additional Seat) yang dibagikan kepada partai politik dalam proporsi suara yang diperoleh.

Namun pada tanggal 9 Maret 2004, MN menyetujui untuk menambah jumlah wakil yang dipilih berdasar daerah pemilihan (electoral district) menjadi 242 dan proporsional menjadi 57 kursi pada Pemilu 15 April 2004 (MN ke-17). Dengan demikian, jumlah keseluruhan jumlah anggota MN ke-17 menjadi 299 kursi.Pada Pemilu legislatif 9 April 2008, dari 299 kursi parlemen sebanyak 245kursi diperebutkan melalui pemilihan langsung (direct voting) di seluruh daerah pemilihan. Sedangkan 54 kursi yang tersisa diperebutkan melalui sistem perwakilan secara proposional. Pemilih dapat memberikan dua suara: satu untuk calon dari daerah pemilihan mereka dan satu lagi untuk parpol yang dipilihnya

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Demokrasi di Korea Selatan

Kelebihan dari sistem demokrasi yang bisa dirasakan Korea Selatan dalam menyatukan suatu kepentingan secara demokratis karena masyarakatnya yang monokultur. Maka bisa dibilang pluralisme adalah pembunuh demokrasi yang sesungguhnya, dan dalam hal ini demokrasi memang berhasil dijalankan oleh  Korea Selatan sebagai mana mestinya. Karena tak hanya itu, kebebasan pers yangmerupakan ciri khas sistem demokrasi juga sangat melekat peranannya dalamsistem pemerintahan dimana ditandai dengan pemerintahnya yang sangat terbuka dengan kritikan dari rakyatnya. Berbeda dengan Indonesia yang kebebasan persnya masih semu, banyak gembar-gembor dari media disana-sini namun pemerintah malah merasa tak mau tau dengan hal itu, sehingga hanya memicu konflik baru.Dan hak bersuara juga sangat dijunjung tinggi oleh Negara Korea Selatan karena bagaimanapun peran serta masyarakat dalam sistem demokrasi sangatlah signifikan demi kelangsungan sistem pemerintahan tersebut. Ditandai dengan peringatan 1 Mei sebagai hari Buruh, yang mana ini menunjukkan bahwa partai buruh seperti yang ada di Amerika Serikat berjalan dengan baik,sehingga terlihat ada keseimbangan antara kekuatan buruh dan konservatif.

Sehingga bisa dilihat bagaimana hak bersuara setiap warga Negara bisa dipertanggung jawabkan. Bilakita sekali lagi ingin memahami sistem demokrasi lebih dalam, biasanya akandikaitkan bahwa demokrasi identik dengan jumlah partai yang banyak, namun tidak  bagi Korea Selatan yang kita tahu partainya tak sebanyak Indonesia. Sebagai sebuah Negara demokratis, tentunya tidak akan terlepas dari unsur partai. Namun hendaknya kita juga mau melihat apa saja keburukan yang telah terjadi di Korea sehingga bisa kita bandingkan apakah sistem demokrasi cocok dan presentase kelebihan bisa mendominasi.


Kita tahu bahwa tadi diawal kita menekankan masyarakat Korea Selatan yang monokultur dan baik bagi sistem pemerintahan yang demokratis, namun ternyata ada kelemahan juga bagi system demokratis disebuh kondisi masyarakat yang multikultur yaitu dimana untuk membangun demokrasi parlemen memang harus lebih kuat dibanding eksekutifnya,sedangkan di Korea Selatan, kondisi ini belum banyak dan dimaksimalkan. Dan ini bisa jadi boomerang ketika eksekutif justru lebih memainkan banyak peran.

No comments:

Post a Comment